PPKS Diduga Manjakan Pelaku Kekerasan Seksual, Rektor UNM Makassar Pasang Badan

| 15 Mar 2025 19:25
PPKS Diduga Manjakan Pelaku Kekerasan Seksual, Rektor UNM Makassar Pasang Badan
Universitan Negeri Makassar. (Antara)

ERA.id - Upaya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam menangani kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual disoroti.

Satgas dinilai tidak efektif melindungi korban, sehingga banyak kasus yang tidak terselesaikan. Menanggapi hal ini, Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi menyatakan bahwa Satgas PPKS telah bekerja sesuai prosedur.

Katanya setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan tahapan yang jelas, mulai dari pengumpulan barang bukti hingga pemanggilan saksi. Namun beberapa kasus menemui kendala karena kurangnya bukti yang cukup atau saksi yang tidak memberikan keterangan sesuai laporan pelapor.

“Kami tidak bisa memaksa seseorang untuk mengakui perbuatannya. Semua kasus yang masuk ke kanal PPKS UNM ditindaklanjuti sesuai prosedur, tetapi jika bukti tidak cukup, maka sulit untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” ujarnya Sabtu (15/3/2025).

Rektor juga menegaskan bahwa Satgas PPKS tidak bisa bertindak tanpa adanya laporan resmi dari korban, sebagaimana proses hukum yang berlaku.

“Jika tidak proaktif, tidak mungkin Satgas memberikan panggilan berkali-kali. Namun, jika saksi yang diajukan membantah atau tidak hadir, itu juga menjadi kendala dalam proses investigasi,” tambahnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa Satgas PPKS telah melakukan upaya verifikasi setiap laporan dengan mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman, visum, dan pemeriksaan psikologis. Namun, hasil investigasi tetap harus didukung oleh fakta yang kuat sebelum sanksi dapat diberikan kepada terduga pelaku.

Sebelumnya, Satgas PPKS UNM mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk alumni UNM Makassar, Erwin Mansyur, yang menilai kinerja mereka tidak efektif.

Menurutnya, banyak korban enggan melapor karena merasa tidak mendapatkan perlindungan yang cukup, sementara para terduga pelaku yang sebagian besar berasal dari kalangan dosen tetap bebas berkegiatan tanpa sanksi yang jelas.

“Seharusnya Satgas PPKS menjadi garda terdepan dalam memberantas pelecehan seksual di kampus. Namun yang terjadi, kasus terus bermunculan, sementara tindakan nyata dari mereka nyaris tak terlihat,” ujar Erwin kepada ERA, Jumat (14/3/2025) kemarin.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Satgas PPKS di UNM tidak berdampak signifikan bagi keamanan lingkungan kampus. Padahal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sudah mengamanatkan perguruan tinggi untuk aktif dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.

“Jika pelaku dari kalangan tenaga pendidik dibiarkan begitu saja, bagaimana mahasiswa bisa merasa aman? Ini menunjukkan bahwa Satgas PPKS di UNM gagal total dalam menjalankan fungsinya,” tegasnya.

Erwin mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk turun tangan dan mengevaluasi UNM. Menurutnya, jika Satgas PPKS tidak mampu melindungi korban maka keberadaannya hanya sebatas formalitas tanpa makna.

Rekomendasi