ERA.id - Polda Kalimantan Utara mengekspos kasus dugaan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang melibatkan seorang tersangka dengan korban seorang pelajar di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
“Pelaku, seorang pria berinisial TP (33) warga Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap setelah mengancam menyebarkan video vulgar korban,” kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat, dalam ekspos di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Selasa kemarin.
Ia menjelaskan kasus ini berawal dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui aplikasi Walla pada Februari 2025. Pelaku menjanjikan akan menaikkan peringkat atau rating akun korban di aplikasi tersebut dengan syarat mereka berpacaran.
"Awalnya pelaku ini menjanjikan akan menaikkan rating akun korban ketika live di aplikasi itu, dengan syarat mereka harus pacaran, kemudian mereka saling tukar nomor WhatsApp hingga akhirnya menjalin hubungan asmara," kata Kombes Budi.
Setelah bertukar nomor WhatsApp, pelaku dan korban intens video call. Pelaku kerap meminta korban untuk bertelanjang, yang kemudian direkam tanpa sepengetahuan korban. Selain itu, pelaku juga memeras korban dengan meminta uang hingga total Rp8 juta.
"Selama mereka menjalin hubungan ini, pelaku sering meminta uang kepada korban dengan alasan meminjam, bahkan totalnya sudah sampai Rp8 juta," ungkapnya.
Ketika korban menolak memberikan uang lagi, pelaku mengancam akan menyebarkan video vulgar korban ke grup WhatsApp yang berisi guru dan teman-teman korban. Akibatnya, korban mengalami trauma dan tidak mau bersekolah.
Guru korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap TP di Mojokerto pada 7 Maret 2025.
"Dia (pelaku) buat grup WhatsApp yang isinya guru dan teman-teman korban, videonya dia kirim ke grup itu hingga viral dan korban langsung trauma dan tidak ingin sekolah lagi," ungkapnya.
Diketahui, pelaku merupakan salah satu dari tiga agensi terbesar di Indonesia di aplikasi Walla. Atas perbuatannya, TP dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau denda Rp200 juta," pungkas Kombes Budi.