ERA.id - Mahasiswa di Makassar berinisial H (25) ditangkap polisi setelah menyebarkan video bugil mantan pacarnya. Pelaku diamankan di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Selasa (20/5/2025) kemarin.
Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban yang masuk pada 12 Mei 2025 dengan Nomor: LP/B/499/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel.
Kasus ini bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta uang Rp400 ribu.
Jika permintaan itu tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebar video bugil korban. Korban pun menolak memberikan uang.
"Beberapa saat kemudian, video itu ternyata benar-benar disebar melalui status WhatsApp pelaku. Salah satu keponakan korban melihatnya dan memberi tahu korban, ujarnya kepada ERA, Rabu (21/5/2025)
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polres Gowa. Ia dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.