Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot Usai Palak Uang Damai Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan Seksual

| 19 Mar 2025 19:30
Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot Usai Palak Uang Damai Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan Seksual
Ilustrasi pemerasan. (ANTARA)

ERA.id - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HT, dicopot dari jabatannya setelah meminta uang damai sebesar Rp 10 juta kepada pelaku pelecehan seksual. Iptu HT dianggap melanggar kode etik kepolisian.  

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana membenarkan pencopotan tersebut melalui surat telegram rahasia yang dikeluarkan sehari setelah kasus ini mencuat ke publik.  

"Yang bersangkutan (Iptu HT) sudah dicopot dari jabatannya," singkatnya, Rabu (19/3/2025).

Arya menegaskan meskipun uang tersebut belum sempat diterima, tindakan meminta uang damai tetap dinilai sebagai pelanggaran etik.  

"Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Namun, belum ada uang yang dikeluarkan baik oleh korban maupun pelaku," jelasnya.

Saat ini, Propam Polrestabes Makassar tengah mendalami dugaan pelanggaran etik tersebut. Arya memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap Iptu HT akan terus berlanjut hingga tuntas.  

"Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan sampai tuntas," tegasnya.  

Sebelumnya, Iptu HT diduga mengatur proses damai dalam kasus pelecehan seksual dengan meminta uang Rp10 juta dari pelaku. 

Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Pemkot Makassar, Makmur, mengungkapkan korban awalnya dihubungi oleh seorang penyidik PPA Polrestabes Makassar dan diminta datang ke kantor pada Selasa (11/3/2025).  

Setibanya di Polrestabes Makassar, korban dan keluarganya dipanggil masuk ke ruangan Iptu HT. Di ruangan tersebut, korban disebut ditawari uang damai sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk pembelian baju lebaran.  

"Sampai di Polres, ternyata pelaku dan keluarganya sudah ada di sana. Kami kurang tahu apa yang mereka bicarakan. Setelah itu, korban dan keluarganya dipanggil masuk ke ruangan Pak Kanit," ungkap Makmur, Senin (17/3/2025).  

Rekomendasi