ERA.id - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi siap menjawab tantangan dari Fraksi PDIP DPRD Jabar untuk membongkar bangunan milik swasta yang menyalahi aturan atau fungsi lahan di Kawasan Puncak Bogor.
Kendati begitu, bangunan yang terindikasi menyalahi aturan alih fungsi itu merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sehingga, ia tidak bisa mendahului atau menyerobot kewenangan KLH.
"Itu kan ada kewenangan yang ditangani oleh KLHK. Kan kita tidak boleh nyerobot kewenangan orang," kata Dedi Mulyadi, Jumat (21/3/2025).
Namun, Dedi Mulyadi akan membongkar bangunan milik swasta apabila KLH meminta bantuan kepada Pemprov Jabar. "Oh siap (membongkar bangunan ilegal jika diminta KLH)," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang Dedi Mulyadi terima, KLH sudah meminta pihak swasta membongkar bangunan ilegal di kawasan Puncak Bogor. Apabila, pihak swasta tidak membongkar, maka KLH akan membongkar bangunan tersebut.
"Kalau dalam waktu 1 bulan mereka tidak membongkar, KLH akan membongkar. Mungkin akan minta bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ucapnya.