ERA.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kepada keluarga pasien di RSHS Bandung, menemui babak baru.
Ternyata, tersangka pemerkosaan Priguna Anugrah Pratama sudah bertemu dan melakukan kesepakatan damai dengan keluarga korban FH.
Kesepakatan damai antara kedua belah pihak berlangsung sebelum adanya penangkapan oleh Ditreskrimum Polda Jabar terhadap tersangka PAP. Kendati begitu, kesepakatan itu tidak berlaku seusai Polda Jabar melakukan proses hukum.
Pengacara tersangka, Ferdy Rizky Adilya menuturkan, setelah kejadian itu, kliennya sudah meminta maaf secara langsung kepada korban maupun keluarganya.
Pada kesempatan itu juga, kesepakatan damai antara kedua belah pihak juga telah dilakukan secara tertulis. Kesepakatan itu pun ditandatangani di atas materai.
"Sebelum pemberitaan di media, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban maupun keluarga korban. Hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian secara tertulis," tutur Ferdy di Bandung, Kamis (10/4/2025).
Ia menerangkan, kesepakatan damai itu dilakukan pada 23 Maret 2025, sebelum kliennya ditangkap polisi. Selain itu, Ferdy menyebut, keluarga korban juga telah mencabut laporan polisi pada 23 Maret 2025.
"Sudah islah klien kami dengan korban. Bukti pencabutan laporan sudah ada. Meski pun ini juga tidak bisa berpengaruh ya," kata dia.
Walaupun sudah ada permintaan maaf dan kesepakatan damai, pihaknya menyerahkan dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan polisi. Dia juga mengapresiasi kinerja polisi yang tetap menghargai hak-hak kliennya.
"Kami juga mengapresiasi kepada unit perlindungan perempuan dan anak Polda Jabar yang telah bekerja dengan responsibilitas, transparansi berkeadilan, serta menunjung tinggi dan menghargai hak-hak hukum pada klien kami," ucapnya.
Keluarga Korban Benarkan Ada Pertemuan dengan Pelaku
Dalam kesempatan tersebut, pengacara tersangka pun menghubungi melalui sambungan telepon ke keluarga korban untuk memastikan bahwa pertemuan antara kedua belah pihak benar adanya.
Melalui sambungan telepon, Kakak ipar korban FH, Agus membenarkan adanya pertemuan pihaknya dengan keluarga tersangka.
Agus menyebut, secara kemanusiaan, keluarga telah memaafkan tersangka atas kelakuannya terhadap adik iparnya. Meski telah memaafkan, pihaknya tetap mengutuk perbuatan tersangka tetapi proses hukum tetap dilanjutkan karena hal itu tidak akan bisa mengembalikan kondisi adik iparnya.
"Betul, beberapa hari setelah kejadian memang ada iktikad baik dari keluarga pelaku. Secara kemanusiaan, kami sebagai keluarga juga tetap memaafkan. Tapi kami tetap mengutuk perbuatan pelaku, ingin proses hukum itu tetap berlanjut. Itu tidak mengembalikan kondisi adik saya," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, alasan pencabutan laporan polisi itu sebelum adanya gelar perkara karena masih ada spekulasi. Namun, setelah Polda Jabar melakukan konferensi pers, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada polisi untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Keputusan mencabut laporan itu kan awal sebelum gelar perkara itu ada, kami masih spekulasi, kemungkinan-kemungkinan gitu. Tapi kan sekarang sudah terungkap, jadi kami menyerahkan kasus ini ke pihak terkait untuk menyelesaikan secara gamblang, enggak ada yang ditutup-tutupin," tuturnya.
Ia berharap Polda Jabar bisa mengungkap dan mengusut hingga tuntas kasus yang menimpa adik iparnya.
"Mudah-mudahan ini bisa terungkap seutuhnya, senetral mungkin, sebersih mungkin supaya tidak ada korban-korban lain. Itu harapan kami sebagai keluarga," kata dia.