ERA.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya kini mewajibkan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menjalani tes kesehatan mental. Tujuannya untuk mencegah masalah kejiwaan.
Langkah tersebut dilakukan buntut kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pelaku merupakan salah satu dokter PPDS.
"Ini kan bisa dicegah, masalah mental, masalah kejiwaan. Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun," kata Budi, dilansir dari Antara, Jumat (11/4/2025).
Tes kejiwaan akan diwajibkan setiap tahun. Sebab menurutnya, tekanan mental yang dialami oleh peserta PPDS cukup besar.
"Jadi setiap tahun harus tes mental, sehingga kita bisa lihat kalau ada yang cemas atau depresi bisa ketahuan lebih dini sehingga bisa diperbaiki," kata Budi.
Sementara itu terkait dengan kasus yang melibatkan peserta PPDS FK Unpad tersebut, Menkes mengatakan harus ada perbaikan.
"Perbaikan yang pertama kami akan membekukan dulu anestesi di Unpad dan RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung, untuk melihat kekurangan mana yang harus diperbaiki," ucapnya.
Ia mengatakan perbaikan dilakukan dengan langkah pembekuan karena akan sulit jika dilakukan tanpa pemberhentian sementara.
"Maka di-freeze dulu satu bulan, diperbaiki seperti apa," kata Budi.
Selain itu pihaknya juga memberikan sanksi yang berdampak pada efek jera kepada para pelakunya, salah satunya dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
"Jadi kami tetap pastikan STR, SIP dicabut, karena kewenangan ada di Kemenkes pada undang-undang yang baru, sehingga dia nggak bisa praktik lagi," pungkasnya.