ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut oknum jaksa gadungan Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora (40), karena menipu pengusaha alat kesehatan (Alkes) bernama Donar Agustinus Siregar dengan pidana tiga tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun," ujar JPU Kejati Sumut Septebrina Silaban di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4/2025).
Menurut JPU, terdakwa Andi Wahab Simamora yang merupakan oknum jaksa gadungan dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan.
Selain terdakwa Andi, JPU juga menuntut terdakwa Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution (berkas terpisah) dituntut pidana penjara tiga tahun.
JPU Septebrina menilai, perbuatan kedua terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik memakai nama palsu atau keadaan yang palsu.
"Perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur penipuan terhadap seorang pengusaha Alkes di Kota Medan bernama Donar Agustinus Siregar. Maka dari itu kedua terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Septebrina.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan nota pembelaan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (29/4), dengan agenda pledoi (pembelaan) dari para terdakwa," kata Hakim Lucas.
JPU Kejati Sumut Septebrina Silaban dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa kasus ini bermula pada 3 Desember 2024.
Ketika itu, kedua pelaku mendatangi Donar Agustinus Siregar disebut-sebut terlibat proyek pengadaan Alkes pada salah satu rumah sakit di Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Sebelumnya, terdakwa Hermansyah Putra mengenalkan terdakwa Andi mengaku sebagai jaksa fungsional Kejati Sumut kepada korban Donar melalui seorang temannya.
Dalam pertemuan di suatu warung kopi, Jalan Garuda Medan, terdakwa Andi mengaku sebagai jaksa intelijen Kejati Sumut sembari menunjukkan kartu identitas jaksa palsu.
Kemudian, terdakwa Andi meminta uang kepada korban Donar dengan dalih akan mengikuti pelatihan di Jakarta menduduki jabatan kepala seksi intelijen.
"Korban sempat menolak memberikan uang. Namun karena merasa tertekan, dan diancam proyeknya akan diperiksa, korban akhirnya memberikan uang tunai Rp1 juta. Uang itu diserahkan kepada terdakwa Hermansyah Putra di tempat kejadian," ucap Septebrina.
Namun, ungkap JPU, aksi keduanya yang tidak berlangsung lama tim Intelijen Kejati Sumut telah mendapat informasi dugaan penipuan langsung bergerak menangkap terdakwa Hermansyah Putra di parkiran lokasi kejadian.
"Terdakwa Andi yang sempat melarikan diri, akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Sei Serayu Medan. Setelah ditangkap, kedua terdakwa dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut," tutur Septebrina Silaban.