Pejabat RSJ Kalbar Disiram Air Keras, Wajahnya Melepuh, Apa Pemicunya?

| 02 May 2025 15:01
Pejabat RSJ Kalbar Disiram Air Keras, Wajahnya Melepuh, Apa Pemicunya?
Ilustrasi orang sakit. (Unsplash)

ERA.id - Satreskrim Polres Singkawang dibantu Tim IT Ditreskrimum dan Resmob Polda Kalimantan Barat mendalami kasus penyiraman air keras ke Kepala Bidang Keperawatan RSJ Provinsi Kalimantan Barat, dengan meringkus tiga pelaku.

"Saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Singkawang dan kita masih terus mendalami motif dari tindak pidana ini," jelas Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu di Singkawang, Kamis kemarin.

Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (21/4) lalu sekira pukul 16.12 WIB di Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur. Lokasi kejadian hanya berjarak kurang lebih 500 meter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang.

"Korban bernama Achmad (56), mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan akibat disiram cairan berbahaya oleh pelaku tak dikenal saat tengah mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekannya," kata Deddi.

Laporan kejadian tersebut diterima oleh Polres Singkawang pada tanggal 22 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut katanya, Tim Opsnal Satreskrim segera menyelidik dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial H (35), yang berhasil pihaknya amankan pada Rabu (30/4) malam di kediamannya di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah seseorang berinisial W yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, H dibantu dua rekannya masing-masing berinisial A (27) dan B (37) yang diduga berperan dalam menyediakan sarana berupa sepeda motor dan cairan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Saat ini sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut juga telah diamankan di Polres Singkawang.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 355 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 356 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat," ungkapnya.

Polres Singkawang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan serta memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggungjawab secara hukum.

Rekomendasi