ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar telah mengharamkan Keluarga Berencana (KB) vasektomi yang menjadi syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos) dari Gubernur Dedi Mulyadi.
Sebab, MUI menilai syarat KB vasektomi untuk menerima bansos tidak termasuk dalam lima kondisi tertentu.
Merespons hal itu, Dedi Mulyadi menyatakan, apabila vasektomi diharamkan, maka mereka bisa menggunakan alat kontrasepsi. Sehingga, ada alternatif lainnya untuk melakukan program KB agar mendapat bansos.
"Alternatifnya banyak apabila tidak diberbolehkan. Laki-laki ber-KB pakai pengaman juga lebih mudah, asal mau. Tinggal sekarangnya mau enggak ber-KB-nya," kata Dedi Mulyadi, Sabtu (3/5/2025).
Dedi menjelaskan, pengentasan kemiskinan itu bisa dilakukan ketika sudah memiliki rumah, jaminan kesehatan maupun pendidikan. Kemudian, anak yang tidak terlalu banyak, jika memang tidak bisa menanggung biaya hidupnya.
"Jangan bikin anaknya mau, tanggung jawabnya enggak mau," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar menjelaskan, pada 1979 pihaknya sudah mengeluarkan fatwa mengenai hal tersebut. Lalu, para 2012 MUI memperbarui fatwa itu lantaran perkembangan vasektomi sudah menggunakan sains teknologi.
"Intinya tetap ya, hukum vasektomi itu adalah haram, kecuali terhadap lima hal," kata Rafani, Jumat (2/4/2025).
Rafani merincikan, lima hal yang dikecualikan yaitu, vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Kemudian, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi dapat dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Lalu, tidak menimbulkan mudarat serta tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi metode pencegah kehamilan yang bersifat permanen.
"Kalau pertimbangannya untuk menyalurkan bansos, itu tidak masuk ke hal yang lima itu. Jadi tetap tidak boleh," ujarnya.