ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap dua pelaku pencurian uang sekitar Rp500 juta di Jalur 32 Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman. Pelaku sakit hati lantaran sempat dijanjikan korban komisi usai membantu menjual tanah.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kepala Satuan Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi di Simpang Empat, mengatakan aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku inisial AL (48) dan SN (48) di rumah korban Madran (72) pada Selasa (22/7) sekitar pukul 08.19 WIB pagi.
"Pelaku mencuri brangkas milik korban yang berisikan sekitar Rp500 juta," katanya, dikutip Antara, Sabtu (26/7/2025).
Agung mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap berkat petunjuk kamera pengawas (CCTV) di toko pupuk sebelah rumah korban. Dari rekaman itu, kepolisian langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku pencurian.
"Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang di brankas milik korban," kata Kepala Satuan Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan orang kepercayaan korban yang bekerja sebagai sopir. Pelaku mengaku sakit hati karena korban pernah menjanjikan komisi atas hasil penjualan tanah korban. Namun korban tidak memberikan sejumlah uang yang pantas kepada pelaku.
"Pelaku merupakan orang kepercayaan korban yang bekerja sebagai sopir mobil truk milik korban, sehingga pelaku bebas keluar masuk rumah tanpa adanya kecurigaan oleh pihak keluarga korban," tutur Habib.
Dalam perkara ini, pelaku AL bertugas sebagai eksekutor yang menggandakan kunci sebelumnya. Keduanya membuka brankas tersebut menggunakan mesin potong (gerinda).
Setelah berhasil membuka dan mengambil semua uang dalam brankas, sebagian uang tersebut dibawa oleh teman pelaku berinisial SN ke Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Sebagian uang di dalam brankas juga dibawa oleh pelaku AL, yang disembunyikan di dalam karung yang berada ditumpukan sampah belakang rumah dan sebagian disembunyikan di dalam kantong plastik warna biru yang berada di atas loteng rumah pelaku. sedangkan brankas milik korban dibuang oleh pelaku ke areal perkebunan yang berada di Astra Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh," ujarnya.
Saat ini, pelaku AL sudah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit brankas warna hitam, satu buah mesin pemotong (gerinda) warna merah serta uang hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku senilai ratusan juta rupiah.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujarnya.