Kapolres Jaksel Ngaku Tolak Uang Rp400 Juta di Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

| 01 Feb 2025 13:46
Kapolres Jaksel Ngaku Tolak Uang Rp400 Juta di Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal. (Antara).

ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal membantah jika terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Dia justru mengaku menolak uang sebesar Rp400 juta dari salah satu pihak tersangka.

Ade dituding menerima uang sekira Rp400-Rp500 juta agar kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisal FA (16) dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo dihentikan penyidikannya dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dia membantah tudingan tersebut.

"Dia (pihak Arif) menawarkan untuk di-SP3, 'ada duit nih masih ada duit Rp400 (juta), Rp500 (juta), tapi saya tolak," kata Ade kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Ade menjelaskan penolakan itu disampaikannya saat pihak Arif menemuinya. Namun karena uang itu ditolak, kasus dugaan pembunuhan Arif dan Bayu tersebut dilanjutkan hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.

"Justru dia menawarkan saya uang 400 sampai 500 kalau di SP3 kasusnya. Kata saya tidak benar, tidak bisa. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa," ungkapnya.

Dia pun mengaku telah diperiksa Propam dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan empat anggotanya ditempatkan di penempatan khusus (dipatsus) karena diduga memeras Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan.

"Empat orang telah dipatsus, penempatan khusus dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (28/1).

Keempat polisi yang diamankan itu adalah AKBP Bintoro; AKBP Gogo Galesung; Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Z; Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ND.

Ade pun menyampaikan Polda Metro Jaya akan mengusut kasus ini dengan tuntas. "Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," tutupnya.

Rekomendasi