Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Terancam Miskin dan Menua di Penjara

| 29 Jul 2025 06:03
Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Terancam Miskin dan Menua di Penjara
Ahmad Susanto

ERA.id - Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, dituntut 6 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 5,8 miliar. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Ruang Arifin, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/7/2025). Jaksa menyebut Ahmad terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. 

"Menuntut Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa Yani dalam sidang, Senin (28/7/2025). 

Selain hukuman badan, Ahmad juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,674 miliar. Bila tidak dilunasi dalam waktu sebulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar harta bendanya disita dan dilelang. Jika nilai aset tak mencukupi, hukuman penjara 3 tahun tambahan siap dijatuhkan.

Tuntutan ini berdasar pada dakwaan subsidair, di mana Ahmad dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Jaksa juga menegaskan bahwa Ahmad terbukti menggunakan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2022 dan 2023 tanpa persetujuan Pemerintah Kota Makassar. 

Dalam aksinya, ia diduga melibatkan dua bawahannya, Sekretaris Umum Muhammad Taufik dan Kepala Sekretariat Ratno Nur Suryadi.

Audit internal KONI Makassar mengungkap adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Penggunaan Dana (NPDH) antara Pemkot Makassar dan KONI. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/8/2025) mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Rekomendasi