Isu Bupati Gowa Husniah Selingkuh Memanas, Usulan Hak Angket Sudah Tepat?

| 25 May 2026 05:01
Isu Bupati Gowa Husniah Selingkuh Memanas, Usulan Hak Angket Sudah Tepat?
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

ERA.id - DPRD Kabupaten Gowa, Sulsel, mengusul hak angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang sedang disorot publik sebab diduga berselingkuh dengan kerabat dekatnya.

Sejumlah fraksi di DPRD Gowa ingin menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus tersebut sebab dinilai tidak dapat diselesaikan melalui klarifikasi normatif.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Suruhlah menegaskan usulan itu merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Merespons itu, pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid menanggapi mengatakan penggunaan hak angket harus sesuai ketentuan hukum dan tidak dilakukan secara sembarangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bersifat penting.

"Pendapat saya, bila DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah (eksekutif) dalam menjalankan kebijakan strategis daerah itu sah-sah saja," tutur Fahri, Minggu kemarin.

Ia menambahkan, hak angket harus ditempatkan dalam kerangka hukum tata negara sebagai bagian dari mekanisme keseimbangan kekuasaan antar-lembaga negara.

Intinya, Fahri menilai usulan hak angket masih belum sepenuhnya memenuhi kategori kebijakan publik yang bersifat strategis dan berpotensi dipersoalkan secara hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Rekomendasi