ERA.id - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan antrean di SPBU Bali yang mengular, menjadi perbincangan hangat. Situasinya mirip di Kota Makassar, beberapa bulan lalu.
Di media sosial, banyak yang mengeluhkan kondisi ini. Seperti vokalis Parade Hujan, Istiqamah Djamad atau Is. Dia dengan lantang meminta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk mundur.
Merespons tekanan publik, PT Pertamina Patra Niaga malah meminta masyarakat tak menyalahgunakan BBM. "Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penimbunan," ujar VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Pihaknya kini mengoptimalkan penyaluran BBM di wilayah Bali untuk mempercepat normalisasi distribusi. Dia juga berpesan BBM bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya.
"Penimbunan maupun pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak," kata Kitty lagi.
Ia berharap masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung, seperti foto kendaraan serta nomor polisi, yang terindikasi, untuk membantu proses tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Kitty, penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM, yang disubsidi pemerintah, memiliki konsekuensi hukum.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di Bali, sehingga kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dan penyalurannya tetap tepat sasaran," ujar Kitty pula.