ERA.id - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah melaporkan pemilik akun sebuah sosial media dengan nama Alzena Kanzia Farzana dan beberapa akun sosial media lain yang terafiliasi, kepada Polda Jawa Barat atas dugaan penggunaan identitas TNI AD dan Persatuan Istri Prajurit TNI AD.
Akun tersebut diduga melakukan unggahan yang melanggar hukum, antara lain menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan memuat penghinaan.
"Laporan kepada Polda Jawa Barat telah dilakukan siang hari ini (Sabtu 19 Desember 2020), jam 16.00, untuk dilakukan penyidikan dan semua proses peradilan umum yang berlaku," tulis keterangan tertulis Puspomad, Sabtu (19/12/2020).
Puspomad akan mengawal terus proses hukum terhadap terlapor.
"Untuk dilakukan penyidikan dan semua proses peradilan umum yang berlaku," sambung Puspomad.