ERA.id - Jajaran Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berinisial AW (24) yang menyaru sebagai polisi (polisi gadungan) untuk memeras belasan pemuda pelaku balap liar di wilayah tersebut.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini ditahan di Mapolsek Rejotangan," kata Kanit Reskrim Polsek Rejotangan Aiptu Bilal Achmar di Tulungagung, Rabu (10/3/2021).
Hasil penyidikan sementara, AW yang diidentifikasi berasal dari Lumajang ini beraksi sendirian. Dia menggunakan masker bertuliskan TNI/Polri serta sebuah pistol mainan untuk menghardik para korbannya yang terlibat aksi balap liar malam hari.
AW mengaku sudah beraksi di enam lokasi balap liar di Blitar dan Tulungagung. Aksinya baru terbongkar setelah ia kembali menyaru sebagai polisi berpakaian preman dan melakukan upaya seolah ingin membubarkan kegiatan balap liar di Jalan Raya Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan pada Ahad (7/3) dini hari, sekitar pukul 00.30 WiB.
Salah satu korban penipuan AW yang berinisial AH menceritakan, dirinya bersama teman-temannya dihentikan oleh AW yang mengaku anggota Polri dan menanyakan kelengkapan surat kendaraan, masker, serta helm.
Karena tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, tidak memakai masker dan tidak memakai helm, AH diajak berdamai dan bergeser ke Jalan Raya Desa Panjerejo.
Di situ AW melihat ada pemuda yang sedang balapan motor. Kemudian AW berinisiatif membubarkan balapan liar itu dan berhasil mengamankan dua korban lain berinisial MR dan SP.
MR dan SP lalu dibawa ke tempat yang sama dengan AH. Kesempatan itu digunakan AW untuk memeras dengan meminta uang damai sebesar Rp100 ribu per orang.
Kebetulan ketiga pemuda ini tidak membawa uang sehingga ponsel yang sempat diminta untuk diperiksa AW, dijadikan jaminan.
“Karena AH, MR, dan SP tidak membawa uang, akhirnya HP nya disita AW. Kemudian ketiganya diminta pulang untuk mengambil uang damai,” katanya.
Ketiga korban lalu pulang untuk mengambil uang. Namun saat korbannya mencari/mengambil uang untuk berdamai itu, AW pergi dengan dalih melakukan operasi balap liar di tempat lain dan tak pernah kembali.
AH dan dua korban lain yang menyadari menjadi korban penipuan/pemerasan lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rejotangan.
Enam jam setelah laporan masuk, polisi berhasil melacak keberadaan AW melalui deteksi GPS telepon seluler korban yang dibawa pelaku dan dilakukan operasi tangkap tangan.
Dari tangan AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat AG 6827 QC, selembar STNK, sebuah helm, dan sebuah replika senjata api berupa pistol.
Kemudian sebuah masker bertuliskan TNI/POLRI, tiga buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp139 ribu.