Aset Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokro Disita Lagi, Kejagung Rampas Lapangan Golf 147 Hektare

| 19 Mar 2021 14:30
Aset Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokro Disita Lagi, Kejagung Rampas Lapangan Golf 147 Hektare
Ilustrasi

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus pidana korupsi PT Asabri (Persero) atas nama Benny Tjokrosaputro. Aset yang disita berupa lahan di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, lahan seluas 147 hektare yang disita Kejagung rencananya oleh tersangka akan digunakan untuk bisnis lapangan golf.

"Masih berjalan penyitaan surat-surat 147 hektare di daerah Cianjur, terkait Benny Tjokro, dalam bentuk tanah kosong. orientasinya untuk lapangan golf dan resort," ujar Febrie kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Febrie menyebut, diduga kuat lahan tersebut berkaitan dengan adik Benny Tjokro. Namun, dia enggan menjelaskan lebih rinci mengenai kepemilikan lahan tersebut.

"Sementara itu dulu kalau update (sitaan aset Benny Tjokro)," katanya.

Sebelumnya, sejumlah aset milik Benny Tjokro juga sudah disit oleh Tim Jaksa Pinyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Antara lain berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hill.

Selain itu, Kejagung juga menyita  sejumlah lahan yang merupakan aset milik Benny. Antara lain seperti 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak seluas 343.461 hektare.

Selain itu, ada pula 566 lahan tanah di Kabupaten Lebak seluas 1.929.502 hektare. Kemudian, 131 lahan tanah atas nama PT Harvest Time di Kabupaten Lebak seluas 1.838.639 hektare. Kemudian, dua bidang tanah di Kota Batam atas nama PT Mulia Manunggal Karsa.

Dalam perkara kasus korupsi Asabri, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Tindakan korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp23 triliun.

Rekomendasi