Kocak, Polisi Nyamar Jadi Tukang Antar Paket, Bekuk Pelaku Pencurian HP

| 10 Apr 2021 22:00
Kocak, Polisi Nyamar Jadi Tukang Antar Paket, Bekuk Pelaku Pencurian HP
Tiga polisi di Labuhanbatu saat beraksi menangkap pelaku pencurian HP di Sumatra Utara. (Foto:

ERA.id - Aksi tiga personil Polres Labuhanbatu saat menangkap seorang tersangka ini bikin terpingkal. Bagaimana tidak, proses penangkapan yang biasa menegangkan kini berubah menjadi gelak tawa.

Saat proses penangkapan berlangsung, anggota Satreskrim Polres Labuhanbatu itu menyaru sebagai pengantar paket. Saat pintu terbuka, dua anggota polisi itu langsung menepuk tangan dan menyanyikan lagu ulangtahun.

Sontak, pelaku yang saat itu tertidur langsung terbangun melihat kedatangan petugas.

Aksi polisi, yang terlihat dalam sebuah video berdurasi 19 detik, itu pun viral dan mendapat tanggapan dari warganet.

Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit membenarkan penangkapan dilakukan oleh anak buahnya. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan LP/1898/XII/2020/SPKT-LBH, pelapor atas nama Dewi Andayani.

Kata Parikhesit, kasus pencurian terjadi pada 21 Desember 2020, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu seorang pemilik rumah  terbangun dari tidur dan melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan jendela depan juga sudah terbuka.

Akibatnya beberapa barang miliknya, seperti tiga unit handphone, raib. Korban mengalami kerugian sebesar Rp4,7 juta. Korban kemudian membuat laporan Polres Labuhanbatu.

"Mengetahui hal tersebut bahwa rumah pelapor telah dimasuki maling dan memeriksa barang miliknya bahwa beberapa Unit Hp Merk Xiomi 6A, ViVo Y 12, dan Oppo New 7 sudah tidak ada lagi. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 4 juta 700 ribu. Kemudian korban membuat membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu," ujarnya, Sabtu (10/4/2021).

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Labuhanbatu mendapat informasi keberadan pelaku pencurian di Jalan Masjid Nasuha Aek Paing, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang diamankan bernama Dandi Saputra Alias Dandi (19) warga Kampung Baru, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat.

"Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resum Iptu SM Lumbangaol. Di mana Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan satu orang laki-laki," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo Y 12 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat.

Rekomendasi