Oknum Polisi Coba Rintis Bisnis Narkoba, Poldasu Langsung Bergerak

| 30 Apr 2021 15:40
Oknum Polisi Coba Rintis Bisnis Narkoba, Poldasu Langsung Bergerak
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumatera Utara mengamankan seorang oknum polisi di Medan atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Oknum anggota yang bertugas di Polsek Sunggal itu diringkus setelah dua anak buahnya lebih dahulu diamankan saat bertransaksi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap oknum polisi berinisial WSS berpangkat brigadir itu setah dilakukan pengintaian selama dua hari.

"Oknum anggota polri itu ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall," kata Kombes Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Sementara dua tersangka lain yang diamankan yakni MPM alias Antonius (39), warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dan P alias Gendut, warga Jalan Gunung Leuser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

"Dari para tersangka diamankan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu yang dibungkus teh Cina. Empat unit handphone seluler, satu unit sepeda motor dan mobil merk Avanza BK1217 CA milik Brigadir WSS," ungkapnya.

Dijelaskan dia, penangkapan para tersangka bermula pada Kamis (22/4/2021) malam sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur. Polisi berhasil meringkus tersangka P dan MPM alias Antonius dengan barang bukti 1 Kg sabu-sabu.

Dari interogasi awal, keduanya mengakui jika barang haram itu milik Brigadir WSS. Selanjutnya pada Jumat (23/4/2021) Unit I Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS.

Petugas menggeledah tempat tinggal WSS di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Namun, tidak ditemukan barang bukti lainnya dan hasil tes urinenya negatif.

Sementara dari pengakuan WSS barang haram itu ia dapat dari seseorang berinisial ZUL (DPO) sekira pertengahan Januari 2021.

Dalam gelar perkara, Senin (26/4/2021) sore disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya telah cukup unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang itu sempat disimpan dan kemudian menyuruh keponakannya P untuk menjualnya. Saat dilakukan transaksi di belakang Binjai Super Mall, dia bersama rekannya MPM diringkus," pungkasnya.

Rekomendasi