Awas! Jangan Coba-coba Palsukan Perjalanan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Pidana Menanti

| 06 May 2021 13:38
Awas! Jangan Coba-coba Palsukan Perjalanan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Pidana Menanti
Ilustrasi (Humas Bandung)

ERA.id - Pemerintah Jawa Barat meminta masyarakat menahan diri melakukan perjalanan mudik. Selain itu, jangan coba-coba merekayasa syarat perjalanan demi lolos dari jeratan larangan mudik.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Hery Antasari mengingatkan masyarakat tidak melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen izin perjalanan, dan dokumen kesehatan. Polisi akan memprosesnya karena akan ada delik pemalsuan pidana.

"Termasuk modus kendaraan barang atau kendaraan pribadi dengan mengirimkan barang terpisah lebih dulu. Kemudian berpakaian ala kadarnya dengan mengenakan sandal jepit seperti tidak akan bepergian jauh," ujar Hery di Bandung, Kamis (6/5/2021).

Hery menyebutkan, untuk perjalanan mudik dan wisata pada Lebaran tahun ini sudah jelas aturannya mulai dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat hingga daerah.

"Kami dari Satgas nasional, Satgas Provinsi, Pak Gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu, bahwa perjalanan antar kota, antar kabupaten, dan antar provinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi dalam kota," sambung Hery.

Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13/2021 Tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan terdapat peniadaan mudik. Terkait pelaku perjalanan dalam kurun waktu 6-17 Mei. Tidak diperkenakan perjalanan dalam maupun luar negeri dengan tujuan mudik dan wisata.

"Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas Covid-19 No 13/2021 dan adendum) sudah clear. Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras dan sejenisnya," ucap Hery.

Dia menambahkan bahwa ada peluang pelanggaran di lapangan. Otoritasnya pun harus bisa membedakan pelaku perjalanan wisata maupun mudik.

Maka itu kepala dinas perhubungan kota maupun kabupaten diminta agar berkomitmen melaksanakan seluruh aturan yang telah ditetapkan.

"Ini kebijakan Satgas tegak lurus sama halnya dengan kementerian. Hanya masalah penerjemahan aturan," imbuhnya.

Pihaknya akan menggunakan saluran Satgas Pemulihan Ekonomi Daerah (PED) maupun Satgas Penanganan Covid-19 daerah untuk sarana kordinasi, menyamakan persepsi dan antisipasi di lapangan.

"Saya ingin mengajak kita semua khususnya perhubungan di lingkungan Jabar untuk memahami urgensi dan masalah yang akan ditimbul. Jangan sampai salah ambil keputusan di lapangan, tetap pahami aturan," tandasnya.

Rekomendasi