Pastikan Warga Tidak Mudik dan Melakukan Perjalanan saat Idul Fitri, Kapoldasu: Ada Sanksi

| 06 May 2021 20:57
Pastikan Warga Tidak Mudik dan Melakukan Perjalanan saat Idul Fitri, Kapoldasu: Ada Sanksi
Foto: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra dan Pangdam I/BB saat mengecek pos penyekatan perbatasan (Ist)

ERA.id - Kapolda Sumatera Utara (Polda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat mematuhi larangan mudik sesuai peraturan pemerintah yang berlaku pada tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Selain larangan mudik, Kapolda Panca juga mengingatkan masyarakat agar mengurangi aktivitas perjalanan dari satu daerah ke daerah lainnya.

"Bagi warga yang melanggar atau tidak taat melaksanakan peraturan dan prokes tentu akan ada sanksinya mulai dari teguran sampai dengan sanksi administrasi," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, Kamis (6/5/2021).

Sanksi tersebut lanjutnya, sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya yang mengisyaratkan seperti itu.

"Mari patuhi peraturan dan Prokes, saling mengingatkan satu sama lain. Bila ditemukan ada orang yang tidak mengenakan masker, agar diingatkan. Jangan malu dan sungkan untuk mengingatkan karena hal seperti itulah salah satu mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Cek Pos Pam Perbatasan Sumut-Aceh

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra bersama Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin dan sejumlah pejabat utama Kodam dan Polda Sumut melakukan pengecekan Posko pos penyekatan III Sumut - Aceh, Desa Halaban Kecamatan, Besitang Kabupaten Langkat.

Pos penyekatan sesuai aturan larangan mudik mulai diaktifkan pada hari ini 6 Mei 2021.

Didampingi As Ops Kodam I/BB, Dir Lantas Polda Sumut, Dansat Brimob Polda Sumut, Kapolres Langkat dan Danyon Marinir Tangkahan Lagan Pangkalan Berandan, Kapolda Panca melakukan sejumlah pengecekan yakni personel dan petugas medis yang melakukan tes Covid-19 kepada masyarakat.

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan agar tidak mudik. Guna memutus rantai penularan Covid-19. Penyekatan akan dilakukan sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca.

Kapolda Sumut dan Pangdam I BB mengecek kesiapan petugas yang melaksanakan piket di Pos Penyekatan III. Pada kesempatan itu Kapolres Langkat menjelaskan tentang prosedur penyekatan yang dilakukan.

"Kami akan lakukan pengecekan dan pengawasan terhadap setiap kendaraan maupun masyarakat yang masuk maupun keluar dari Sumut," pungkasnya.

Tags : medan kapoldasu
Rekomendasi