Terciduk! Guru SMA Curi 18 Komputer Milik Sekolahnya

| 07 May 2021 15:52
Terciduk! Guru SMA Curi 18 Komputer Milik Sekolahnya
Barang Bukti Komputer (Antara)

ERA.id - Polisi menangkap seorang guru yang diduga sebagai pelaku pencurian 18 komputer di SMAN 1 Mesuji di Desa Sungai Badak, Kabupaten Mesuji, Lampung.

"Pelaku yang juga guru di SMAN 1 Mesuji, ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji di rumahnya, pada Kamis, 6 Mei," kata Kapolres Mesuji AKBP Alim, di Mesuji, dilansir Antara, Jumat (7/5/2021).

Ia menyebutkan, pelaku S merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di sekolah tersebut.

Menurutnya, penangkapan pelaku warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur (Lamtim) itu berdasarkan laporan dari dewan guru sekolah setempat.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mengungkapkan, pada Selasa, 4 Mei pelapor mendapat telepon dari Yudi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan menanyakan gembok ruang Laboratorium TIK yang diganti.

"Malamnya semua dewan guru melaksanakan buka puasa bersama dan menanyakan perihal gembok yang diganti. Setelah buka puasa bersama beberapa guru pergi menuju ruang Laboratorium TIK dan benar gembok berganti. Namun setelah mengintip dari jendela ada beberapa komputer di ruangan hilang," ujarnya.

Rekomendasi