Berani Ancam Ibu dan Adiknya Pakai Pisau, Boneng Ciut Saat Diciduk Polisi

| 21 May 2021 16:21
Berani Ancam Ibu dan Adiknya Pakai Pisau, Boneng Ciut Saat Diciduk Polisi
Ikmal alias Boneng saat diringkus polisi (Foto: Istimewa)

ERA.id - Aksi Ikmal alias Boneng (27) yang tega mengancam ibu kandungnya sendiri Tumini (45) serta adik perempuannya dengan pisau berujung ke kantor polisi. Ia ditangkap dipersembunyiannya usai mengancam sang ibu karena tak diberikan uang.

Selain mengancam kedua ibu dan adiknya, Boneng juga menggondol uang Rp2,7 juta dari celengan dan satu unit handphone. Ayah pelaku, Safi'i (48) lantas melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.

Laporan itu diterima dengan nomor LP/ 75 /III/2021/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, atas tindak pidana tentang tindak pidana Pencurian dan atau pengancaman.

Polisi akhirnya meringkus pelaku di kediamannya di Gang Becek, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, tanpa perlawanan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan bahwa pada saat itu korban sedang bekerja di Medan.

"Hasil interogasi terhadap tersangka, dia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat termasuk pencurian kendaraan bermotor roda dua di beberapa TKP di Perbaungan," kata AKBP Robin Simatupang, Jumat (21/5/2021)

Robin menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (29/3/2021) lalu di Dusun I Desa Lubuk Rotan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itu pelaku mendatangi rumah ibunya Tumini untuk meminta uang. Lantaran tidak diberikan, pelaku marah.

"Tidak mau terlibat cekcok dengan anaknya, sang ibu pergi dari rumah. Sementara saat itu adik perempuan pelaku ada di rumah. Saat itu lah dia mengancam dengan pisau," ujarnya.

Pelaku juga sempat mendobrak rumah dan mengambil barang-barang seperti handphone, tabung gas, dan celengan berisi uang.

Tidak tahan dengan perbuatan Boneng, orang tuanya melaporkan ke polisi. Penyidik kemudian meningkatkan kasus tersebut ke tahap sidik dan menerbitkan surat penangkapan. Boneng ditangkap saat bersembunyi di Kota Medan tanpa perlawanan pada Rabu, (19/5/2021) sore.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana," pungkasnya.

Rekomendasi