Kelamaan Langgar Aturan Pemkot Makassar, Izin Usaha Diskotik Holywings Akhirnya Dicabut

| 02 Jun 2021 21:27
Kelamaan Langgar Aturan Pemkot Makassar, Izin Usaha Diskotik Holywings Akhirnya Dicabut
Bukti Djufrie memegang surat pencabutan izin usaha Holywings Makassar

ERA.id - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, mencabut secara permanen izin usaha tempat hiburan malam (THM) Holywings Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Rabu (2/6/2021).

Dicabutnya izin Holywings dipicu karena telah melanggar aturan jam operasional dan protokol kesehatan, dengan beroperasi di atas pukul 22:00 WITA dan memasukkan pengunjung melebihi ketentuan jumlah dari aturan Pemkot Makassar.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Makassar, Andi Bukti Jufrie mengatakan jika pihaknya telah memutuskan untuk mencabut surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan surat izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) kepada dua perusahaan yang menaungi Holywings yakni PT Sayap Makassar Terbaiks dan PT Pentagon.

"Kami dengan ini menyatakan untuk mencabut surat izin usaha dari Cafe and Resto Holywings dengan dasar telah melanggar jam operasional dan peraturan protokol kesehatan," tegas mantan Kadisnaker Makassar ini, Rabu (2/6/2021).

Surat izin SIUP yang dicabut oleh DPMPTSP Makassar bernomor 503/002123/SIUP-B/12/DPM-PTSP. Sementara, surat izin TDUP Holywings bernomor 503/0050/TDUP/DPMPTSP/II/2020.

"Yang kami cabut dari surat izin milik Holywings itu adalah usaha klub malam atau Bar bukan izin dari usaha restonya. Keputusan ini sudah melalui rapat koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk dengan pihak Satgas pengurai keramaian (Raika) Satpol PP Makassar," jelasnya.

Adapun keputusan ini berlaku sejak Rabu (2/6/2021) dengan ketentuan operasional klub malam Holywings dihentikan hingga pemilik usaha mengajukan kembali surat izin usahanya.

Diketahui, pelanggaran yang dibuat oleh pengelola Holywings sendiri telah berlangsung sejak lama. Sebelum pandemi, Holywings juga kerap dikabarkan beroperasi di luar (melewati) batas jam yang telah ditentukan.

"Kami beri sanksi tegas kepada mereka, sampai benar-benar tidak akan mengulangi kesalahannya, hingga surat izinnya bisa dikeluarkan kembali. Kami tidak juga melarang mengeluarkan izinnya kembali, karena sesuai arahan bapak Walikota untuk memulihkan usaha agar perekonomian normal."

Rekomendasi