Penembak Wartawan di Sumut Ditangkap, Polisi Ungkap Penyebabnya: Sakit Hati Berita Korban dan Minta Jatah Uang

| 25 Jun 2021 07:28
Penembak Wartawan di Sumut Ditangkap, Polisi Ungkap Penyebabnya: Sakit Hati Berita Korban dan Minta Jatah Uang
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat paparan di Mapolres Siantar (Istimewa)

ERA.id - Polisi mengungkap motif penembakan jurnalis sekaligus pimpinan media online Mara Salem Harahap di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang ditemukan tewas dalam mobilnya, pada Sabtu (19/6/2021) lalu.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang memaparkan kasus tersebut mengatakan, hasil penyelidikan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang yang diamankan yakni pemilik Ferrari Bar dan Resto berinisial S (57) dan YFP (31) yang bekerja sebagai humas di tempat hiburan malam tersebut," kata Kapolda Panca saat konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).

Panca mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa rekaman kamera CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya. Sementara seorang pelaku lain yang merupakan oknum anggota TNI berinisial A masih dalam pengejaran.

"Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV dan sejumlah alat bukti, dua tersangka berhasil diringkus," ujarnya.

Pelaku merencanakan pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati lantaran korban kerap memberitakan tempat usahanya. Selain itu, dari pengakuan pelaku bahwa korban kerap meminta sejumlah uang kepada pengelola Ferrari Bar dan Resto.

"Kemudian S merencanakan aksi penembakan terhadap Mara Salem Harahap untuk memberikan pembelajaran," ungkapnya.

Untuk melancarkan aksinya, S membeli senjata seharga Rp15 juta dan setelah senjata diperoleh, pada Sabtu 19 Juni 2021 mengeksekusi korban dengan cara ditembak.

"Untuk senjata api yang digunakan merupakan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal," bebernya.

Dikatakan Kapolda Panca Putra, pembunuhan terhadap Marsal Harahap telah direncanakan pemilik Ferrari Bar dan Resto.

Atas perbuatannya, Kapolda Panca mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.

"Terimakasih atas dukungan semua pihak sehingga kasus ini berhasil diungkap," pungkasnya.

Rekomendasi