ERA.id - Guna melakukan penertiban jalan selama masa PPKM level 4 di Kota Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan penerapan sistem ganjil-genap terhadap kendaraan yang melewati sejumlah jalan di Kota Bandung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, penerapan ini dilakukan mulai Sabtu (14/8/2021) di antaranya di kawasan Dago dan Asia Afrika.
Penerapan ganjil-genap akan di dua ruas, ruas pertama yaitu ruas Jalan Ir H Djuanda atau di kawasan Dago, kemudian yang kedua sejumlah ruas jalan yang ada di kawasan Asia Afrika, mulai dari Jalan Tamblong, Jalan Naripan hingga Jalan Otto Iskandar Dinata Bandung, dimana di kawasan tersebut terdapat pusat perbelanjaan Pasar Baru.
"Pada penarapannya, ada beberapa jenis kendaraan yang bisa melewati tanpa syarat, yaitu angkutan umum (angkot), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) plat merah, plat diplomatik, ojol, kendaraan dinas, kendaraan yang dikhusukan untuk penanganan COVID-19, kendaraan kesehatan/ambulans, kendaraan kebakaran, angkutan barang untuk logistik," ujar Ricky usai simulasi di Kawasan Asia Afrika kepada wartawan, Jumat (13/8).
Soal sanksi bagi pengendara pribadi apabila melanggar, Ricky mengungkapkan bahwa sementara ini masih diprioritaskan untuk sosialisai kepada masyarakat.
"Atau kita arahkan untuk diputarbalikkan dan kita arahkan ke ruas jalan lain," ucapnya.