ERA.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) pada 30 Agustus 2021. Hal ini mengingat sejumlah daerah telah memasuki PPKM level 1,2,3.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Suyanta mengatakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kabupaten/kota yang masuk PPKM level 4 dan level 3 tapi dalam aglomerasi daerah level 4tetap belajar secara daring.
“Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas," kata Suyanta di Semarang, Kamis (26/8).
Meski begitu, sekolah tidak serta-merta bisa menjalani PTM terbatas, tapi harus melalui tahapan. Pertama, sekolah itu harus pernah melakukan uji coba PTM selama satu hingga dua minggu. Kalau hasilnya baik, sekolah bisa lakukan PTM terbatas. "Itu kata kuncinya," tegasnya.
Sedangkan untuk melakukan uji coba PTM tersebut, sekolah juga harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti harus punya kesiapan dan menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan.
Menurut Suyanta, tahapan kedua dan ketiga PTM terbatas, yakni kesiapan sarana prasarana dan izin dari orang tua, gugus tugas kabupaten/kota, dan pemangku wilayah yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.
Dia melanjutkan, sekolah juga harus mendapat rekomendasi dinas pendidikan kabupaten/kota dan verifikasi cabang dinas pendidikan.
"Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru," tuturnya.
Menurutnya, saat PTM terbatas sekolah harus membatasi jumlah siswa. Jika merujuk Inmendagri maksimum 50 persen, sedangkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah 30 persen. Tujuannya sama: supaya memunculkan rasa kehati-hatian.
Kebijakan ini juga membatasi durasi di sekolah. Jadi, uji coba PTM maksimum 2 jam, sedangkan PTM terbatas 3 jam maksimum serta berjalan tanpa istirahat.
Pihaknya telah membuat pedoman PTM meliputi jumlah siswa yang masuk maksimum 30 persen, jarak antar-siswa di ruang kelas minimal 1,5 meter, tertib protokol kesehatan (prokes), langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.
Suyanta menambahkan, sekolah yang sudah melakukan uji coba PTM bisa melakukan PTM terbatas pada Senin (30/8). Namun sekolah yang belum uji coba PTM maka harus melakukannya. Untuk uji coba PTM, ada sejumlah kesiapan dan akan diverifikasi.
"Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba, belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah," ujarnya.
Dia menerangkan, daerah dengan PPKM level 1-3 bisa melakukan PTM. Namun bila di minggu berikutnya suatu daerah levelnya naik 4, sekolah itu harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.
"Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif, maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat," kata dia.