Aksi Menjijikkan Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Polisi Tetapkan Tersangka

| 15 Sep 2021 20:14
Aksi Menjijikkan Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Polisi Tetapkan Tersangka
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (Antara)

ERA.id - Polisi membongkar aksi jahat oknum dokter di Semarang, Jawa Tengah yang tega mencampurkan sperma ke makanan istri temannya.

Perbuatan dokter berinisial DP ini memang di luar kewajaran karena dirinya tega mencampurkan sperma hingga berkali-kali.

Atas perbuatannya, DP harus berurusan dengan penyidik Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan penyidik sudah menetapkan DP sudah tersangka. Adapun tersangka, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.

"Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," terang Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu (15/9/2021).

M Iqbal menuturkan, perbuatan tidak terpuji tersebut dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Dwi.

Perempuan 31 tahun itu diketahui tinggal satu kontrakan dengan dokter DP wilayah Gajahmungkur, Semarang.

Menurut informasi, suami Dewi merupakan sejawat DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu Universitas di Semarang.

"Kecurigaan pelapor berawal dari makanan yang sering berubah bentuk. Dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi," ungkap Kabid Humas Polda Jateng.

Karena keanehan tersebut, pelapor merekam situasi di tempat makan menggunakan iPad miliknya. Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba onani.

Kemudian, tersangka mencampurkan spermanya ke makanan milik Dwi.

"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan onani (maaf), kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Tidak hanya sekali," ujar Kabid Humas.

Perbuatan tersangka diketahui, lantaran antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan," pungkasnya.

Rekomendasi