ERA.id - Personel Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Toba, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang laki-laki berinisial HM (49), warga Kecamatan Siantar Narumonda, karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap putri kandungnya selama empat tahun.
"Pelaku sudah beraksi sejak tahun 2017 lalu, dan terakhir mencabuli korban pada bulan Juni 2021," kata Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, Rabu.
Ia mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan itu terungkap, setelah korban melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampurkan obat ke minuman korban hingga membuatnya tertidur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," katanya pula.
Catatan: Redaksi memohon maaf atas kekeliruan pada judul sebelumnya. Tadi, tertulis Seorang Ayah di Sumut Bius dan Perkosa Anaknya yang Berusia 4 Tahun. Atas kesalahan itu, kami bersepakat untuk menggantinya.