ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi sesama jenis pria dengan modus layanan pijat plus-plus di Kota Solo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani di Semarang, Senin (27/9), mengatakan seorang mucikari berinisal D (47) warga Karanganyar dan enam terapis diamankan dari praktik prostitusi tersebut.
"Pelaku menggunakan sebuah indekos di daerah Banjarsari, Kota Solo, untuk menjalankan praktik prostitusi sesama jenis ini," katanya.
Menurut dia, pelaku menerima pelanggan di indekos dengan jumlah 19 kamar.
Dari praktik prostitusi yang sudah berjalan sejak lima tahun lalu itu, kata dia, pelaku memungut sejumlah bagian dari tarif yang dikenakan.
Adapun tarif yang dikenakan untuk layanan yang diberikan bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu, di mana bagian yang diterima tersangka antara Rp100 ribu hingga Rp160 ribu per terapis.
Selain melayani pelanggan perorangan, terapis juga melayani kegiatan seks dengan pasangan suami istri. ”Ada praktek threesome dengan pasangan suami istri juga dengan terapis. Biasanya dilakukan di luar (indekos),” katanya.
Djuhandani menambahkan tersangka juga menawarkan prostitusi berkedok pijat "plus-plus" ini melalui media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.