ERA.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap enam tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Sukabumi, Jawa Barat yang korbannya beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.
"Enam tersangka ini berasal dari daerah berbeda dan mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Jumat (9/6/2023).
Adapun enam tersangka tersebut berinisial BS (31) warga Kota Bogor, FF (21) warga Kota Bogor IDS (26) warga Kota Sukabumi, AB (28) dan FB (38) asal Kota Batam serta RI (63) warga Kabupaten Sukabumi.
Menurut Ari, dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut. Delapan korban ini berinisial SAS (17), GTA (17), SN (18), SP (18), ADV (13), AN (18), VB (19) dan A (17).
Modus yang dilakukan para tersangka untuk memikat para korbannya ini dengan cara mengimingimingi pekerjaan di sebuah kafe dengan upah yang besar, sehingga para korban pun merasa tertarik.
Kenyataannya para korban ini bukan dipekerjakan di sebuah kafe, tetapi dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) serta pelayan pijat plus-plus. Delapan korban tersebut kemudian dipisah seperti ada yang dibawa ke Batam, Bekasi dan Bogor serta ada juga yang di Kota Sukabumi.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka menjajakan para korbannya melalui aplikasi Michat dengan tarif satu kali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu. Parahnya lagi, tersangka tidak memberikan upah sesuai yang dijanjikan kepada korbannya.
"Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada korban maupun tersangka lainnya," tambahnya.
Enam tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta. (Ant)