Polisi Selidiki 7 Perusahaan Pinjol Ilegal yang Beroperasi di Sumut

| 19 Oct 2021 19:53
Polisi Selidiki 7 Perusahaan Pinjol Ilegal yang Beroperasi di Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (Istimewa)

ERA.id - Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan penyelidikan terhadap praktik perusahaan pinjaman online (Pinjol) yang diduga beroperasi di Sumut.

Kepala bidang humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini tim yang telah dibentuk sedang bekerja menyelidiki beberapa perusahaan diduga dengan modus pinjaman online tersebut.

"Iya kita sudah membentuk tim ya untuk menyelidiki dan mendalami praktik pinjol yang diduga ilegal. Saat ini tim masih bekerja di lapangan," kata Hadi melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).

Dijelaskan Hadi, dari hasil pengumpulan informasi sementara, ada sebanyak tujuh perusahaan diduga pinjaman online beroperasi di Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, enam diantaranya berada di Kota Medan.

"Dari hasil pengumpulan informasi sementara, ada tujuh perusahaan (pinjol) yang beroperasi. Enam perusahaan ada di Kota Medan dan satu di Kota Tanjung Balai," ungkapnya.

Seperti di ketahui polisi melakukan sejumlah penggerebekan di kantor perusahaan pinjaman online di berbagai daerah seperti di Jakarta, Jawa Barat.

Di Jakarta Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021) siang.

Ruko tersebut merupakan sindikat pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat karena merasa diancam keselamatannya.

Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan sebanyak 83 orang operator pinjaman online (pinjol) ilegal di kantor pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10) malam.

Penindakan tegas itu dilakukan setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Polda untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online ilegal.

Tindakan itu selama ini dinilai telah merugikan banyak masyarakat. Hal tersebut, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

Rekomendasi