ERA.id - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar mengatakan masyarakat tidak perlu membayar cicilan pinjaman jika telanjur meminjam di pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Sebab pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin OJK dalam menjalankan layanan pinjaman kepada masyarakat, sehingga segala aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal melanggar hukum, maka tidak perlu membayar pinjaman di pinjol ilegal.
"Dari sudut pandang hukum pidana juga terjadi dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pinjol ilegal. Bagi masyarakat yang sudah telanjur menjadi korban pinjol ilegal, tidak perlu membayar," katanya di Kota Palu, Kamis (7/4/2022).
Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan dari pihak pinjol ilegal, kata dia, masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat. Aparat kepolisian akan melindungi para pelapor.
"Kepada masyarakat, jangan pernah tergiur dengan penawaran pinjaman dari pinjol ilegal. Selalu cek dulu legalitas penawaran pinjol yang diterima agar terhindar dari pemerasan. Pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK terdata dalam website resmi OJK," ucapnya.
Gamal juga meminta masyarakat di seluruh daerah di Sulteng berhati-hati dengan jebakan pinjol ilegal dalam menggaet warga untuk meminjam uang.
Ia menerangkan ada beberapa jebakan yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal sehingga masyarakat secara tidak sadar dan tidak sengaja kemudian terlanjur meminjam uang.
"Ada Pinjol ilegal yang langsung mentransfer uang ke rekening masyarakat. Padahal mereka tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman ke pinjol ilegal," ujarnya.
Gamal menyatakan hal itu terjadi karena masyarakat secara tidak sengaja atau tidak sadar membuka link atau tautan berisi penawaran pinjol ilegal yang masuk ke telepon pintarnya, baik penawaran yang masuk ke pesan singkat atau melalui pesan WhatssApp (WA).
"Kemudian secara otomatis semua identitas pribadi yang ada dalam smartphone itu terbaca dan dapat diakses oleh pinjol ilegal tersebut dan langsung mentransferkan uang kepada korban karena identitas pribadinya sudah didapat. Padahal penawaran seperti itu dilarang dilakukan oleh pinjol yang legal,"katanya.
Jebakan lainnya, kata Gamal, pinjol ilegal kerap mereplikasi atau meniru nama dan menggunakan logo yang sangat mirip dengan pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK untuk beroperasi sehingga masyarakat kerap tertipu.
Masyarakat mengira meminjam uang kepada pinjol yang legal, namun ternyata pinjol ilegal.