PPKM DIY Turun ke Level 2, Ini Wejangan Sultan HB X ke Warga

| 20 Oct 2021 14:21
PPKM DIY Turun ke Level 2, Ini Wejangan Sultan HB X ke Warga
Pengunjung di sebuah tempat wisata di Bantul, DIY, Rabu (20/10) saat PPKM level 2. (Era.id)

ERA.id - Daerah Istimewa Yogyakarta telah diturunkan statusnya ke level 2 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan kendati level PPKM DIY telah diturunkan.

Sultan juga mengingatkan masyarakat untuk tetap membatasi aktivitas di luar rumah. Hal ini karena kasus Covid-19 di DIY masih fluktuatif.

"Kalau enggak perlu, enggak usah pergi. Tetap menjaga protokol kesehatan karena bagaimana pun kondisi masih fluktuatif OTG-nya," ucap Sultan, Selasa (19/10).

Menurutnya, ia tidak bisa berbuat vanyak saat banyak objek wisata dibuka sesuai ketentuan pusat. "Mau apa? Wong level 2 (objek wisata) juga sudah dibuka," kata Sultan.

Aturan PPKM level 2 DIY berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Aturan ini sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 31/INSTR/ 2021 yang disahkan oleh Sultan, Selasa (19/10)

Dalam Ingub tersebut, tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan Visiting Jogja.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga sudah boleh masuk tempat wisata dengan didampingi orang tua. Aturan serupa juga berlaku di mal dan pusat belanja.

Adapun hotel diperbolehkan menerima tamu dengan kapsitas maksimal 50 persen dan hanya menerima pengunjung dari daerah kategori hijau dan kuning sesuai aplikasi PeduliLindungi.

Pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Supermarket dan hypermarket wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Rumah Makan, restoran, kafe, dan warung Jajanan boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan batas operasional puku 21.00 WIB. Tempat makan di dalam gedung batas waktu makan 60 menit dan wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Rekomendasi