Kronologi Bentrokan di Medan Deli Antara Pekerja dan Kelompok OKP yang Ingin Rebut Tanah

| 03 Nov 2021 12:27
Kronologi Bentrokan di Medan Deli Antara Pekerja dan Kelompok OKP yang Ingin Rebut Tanah
Kuasa pemilik tanah, Efin Romulo Naibaho menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang diklaim OKP (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Bentrokan yang terjadi di Jalan Platina IV Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Senin (1/11/2021) ternyata penyerangan dari kelompok salah satu organisasi masyarakat dan kepemudaan (OKP) yang mengklaim tanah.

Akibatnya sejumlah pekerja yang hendak membangun pagar beton mengalami luka-luka terkena lemparan batu.

Kuasa pemilik tanah, Efin Romulo Naibaho menjelaskan, peristiwa penyerangan terhadap pekerja pembuat pagar tembok itu terjadi pada Jumat (29/10/2021). Penyerangan itu terjadi saat para pekerja menurunkan material bangunan di lokasi tanah yang diklaim kelompok OKP.

"Saat kita mau menurunkan bahan-bahan bangunan, tiba-tiba sekelompok orang yang diduga OKP datang dan menyerang kami sehingga terhambat kami mau mengerjakan pemagaran. Saat sedang menurunkan barang-barang, satu orang anggota kami dikeroyok oleh kelompok OKP itu," kata Efin, Rabu (3/11/2021).

Penyerangan kembali diterima para pekerja saat hendak melakukan pemagaran pada Senin (1/11/2021). Sekelompok orang dari kelompok organisasi masyarakat itu kembali mengintimidasi para pekerja dengan membawa rotan sepanjang satu meter yang telah di pasangi paku.

"Mereka mau mengganggu dan memukuli pekerja. Awalnya para pekerja yang akan memasang pagar beton itu tidak melawan, namun beberapa mencoba membela diri. Situasi saat itu bisa terkendali, para komplotan itu pergi. Tapi tidak berapa lama, kami dihujani lemparan batu hampir setengah jam kami terus dilempari batu," ujarnya.

Efin mengungkapkan, setelah mendapat penyerangan pada hari pertama, pihaknya bersama para korban mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk membuat laporan polisi atas penyerangan tersebut.

Namun personel polsek yang ada di SPKT mengatakan bahwa laporan para korban tidak bisa diterima di Polsek Medan Labuhan dengan alasan perintah atasan dan karena persoalan sengketa tanah.

"Tapi saat ingin membuat laporan, petugas yang bernama S Sihombing mengatakan bahwa dia menerima perintah dari Kanitres Polsek Medan Labuhan kalau laporan kami tidak bisa diterima di situ dan harus ke Polres Belawan. Alasan dia karena laporan kami ini masalah sengketa tanah. Padahal yang kami laporkan adalah soal pengeroyokan anggota kerja kami oleh sekelompok OKP itu," bebernya.

Efin membeberkan klaim kelompok OKP terhadap tanah yang telah dikuasakan kepadanya itu tidak benar, sebab tanah tersebut telah bersertifikat (SHM) nomor 1938 atas nama Manaris Bungaran Manurung dan SHM nomor 1915 atas nama Edi Dohar Hutabarat.

Tanah dengan luas 137.373 meter persegi di Jalan Platina IV Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan, itu sudah memiliki IMB dari Pemerintah Kota Medan.

Dia mengatakan pascakejadian, dua pekerja yang ikut diserang komplotan OKP itu malah ditangkap polisi dari Polres Pelabuhan Belawan.

"Tapi anehnya malah pekerja kita dua orang ditangkap dan dibawa ke Polres Belawan. Sampai saat ini kedua anggota kita ini tidak bisa kita jumpai," kata Efin Romulo.

Seperti diketahui pada Senin (1/11/2021) sore, puluhan orang yang diduga preman melakukan penyerangan terhadap beberapa pekerja yang sedang membangun pagar di salah satu lahan di Jalan Platina IV, Titi Papan, Kecamatan Medan Deli

Akibatnya, lima orang tukang yang sedang bekerja terluka akibat diserang dan dihujani batu oleh puluhan preman.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menanggapi persoalan bentrokan yang dipicu oleh tanah tersebut.

Dia mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan organisasi kemasyarakatan (OKP) untuk kepentingan kelompok dan pribadi apalagi sampai melakukan perbuatan pidana.

"Saya minta tidak ada orang yang coba-coba memanfaatkan ormas. Baik itu ormas digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi melakukan tindakan pidana," kata Kapolda Panca di Mapolda Sumut.

Rekomendasi