ERA.id - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang pria RR karena diduga merampok bermodus pura-pura bertamu kepada dua orang perempuan yang dia kenal di Depok, Jawa Barat.
"Modusnya adalah tersangka ini berpura-pura bertamu, kemudian izin untuk buang air kecil. Pada saat diberi izin, tersangka menganiaya korban dan mengambil barang milik korban selanjutnya melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Kejadian perampokan tersebut terjadi pada 18 Oktober 2021 lalu. Adapun korban adalah dua orang perempuan kakak beradik yang berinisial T dan M.
Yusri mengatakan tersangka RR menggunakan modus bertamu sebelum melancarkan aksinya karena dengan pelaku dengan korban saling mengenal.
"Pelaku kenal dengan keluarga korban, memang kenal. Ketika bertamu ke sana memang niatnya mencuri barang korban saat itu," tambahnya.
Saat bertemu tersebut tersangka RR berpura-pura minta izin ke toilet, namun kesepakatan itu digunakan untuk menggasak barang berharga milik korban T dan M.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka RR juga menganiaya T dan M hingga keduanya menderita memar di beberapa bagian tubuh dan wajah.
Tersangka RR kemudian melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga dan juga ponsel milik T dan M.
Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka RR.
Meski demikian Yusri tidak menjelaskan kapan dan di mana tersangka RR ditangkap.
Meski demikian Yusri mengatakan saat ini tersangka RR sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pasal 751 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.