ERA.id - Kepolisian langsung mengamankan kedua orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pendidikan dan pelatihan (diklat) Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS). Kedua tersangka berinisial NFM (22) dan FPJ (22) ini diamankan setelah beberapa jam ditetapkan sebagai tersangka.
”Mereka kami amankan sekitar pukul 14.10 WIB. kami lakukan upaya penangkapan paksa pada kedua tersangka,” kata Ade Safri saat ditemui di Mapolresta Solo, Jumat (11/5/2021).
Kedua tersangka ini ditangkap di lokasi yang sama. Keduanya ditangkap di Kecamatan Jebres yang berdekatan dengan lokasi kampus.
Saat ini kepolisian masih melakukan proses penyidikan pada kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam pengembangan kasus. ”Saat ini on progress,” katanya.
Penetapan kedua tersangka dilakukan beberapa jam sebelumnya, yakni pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya kepolisian telah melewati proses mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara.
”Pukul 10.00 WIB hari ini kami lakukan gelar perkara dan berakhir pukul 11.35 WIB. Dalam gelar perkara ini dihadiri oleh semua unsur penyidik,” katanya.
Sebagai informasi kepolisian menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra (21) dalam Diklat Menwa UNS. Dari hasil otopsi Gilang dinyatakan meninggal karena kekerasan benda tumpul yang menyebabkan mati lemas.