Polisi Ringkus Pelaku Penjual Sisik Trenggiling di Tapanuli Utara, Terancam Denda Rp100 juta

| 19 Nov 2021 19:30
Polisi Ringkus Pelaku Penjual Sisik Trenggiling di Tapanuli Utara, Terancam Denda Rp100 juta
Ilustrasi Trenggiling (Antara)

ERA.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menggagalkan penjualan sisik trenggiling di Sumatera Utara (Sumut). Pelaku berinisial RS berhasil diringkus, saat akan melakukan transaksi.

Humas Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Andoko Hidayat membenarkan penangkapan itu. Dia menyebut pelaku ditangkap di Jalan Balige-Tarutung KM 1, Tarutung pada Rabu (17/11/2021).

"Petugas melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa sisik Trenggiling sebanyak 5 kilogram," kata Andoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11/2021).

Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, kata Andoko, sisik Trenggiling itu diperolehnya dari Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. Sisik Trenggiling ini rencananya akan diperdagangkan secara ilegal.

"Namun keburu ditangkap oleh petugas," kata Andoko.

Saat ini baik RS maupun barang bukti 5 kilogram sisik Trenggiling diamankan di Mapolres Tapanuli Utara.

Andoko menjelaskan bahwa Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, kata Andoko, menurut pasal 40 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Untuk itu setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian

satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," jelas Andoko.

Rekomendasi