ERA.id - Malang sekali nasib yang harus dihadapi Ayu Fitria. Wanita asal Kampung Kosali, Kabupaten Serang ini bersama bayinya yang baru lahir tertahan di Rumah Sakit Harapan Mulia Kabupaten Tangerang.
Hal ini disebabkan, dirinya belum mampu membayar tagihan persalinan di rumah sakit tersebut. Keduanya sudah tertahan di rumah sakit selama 4 hari.
"Bayi sama ibu nya masih di Rumah Sakit, belum bisa pulang, sudah empat hari," ujar ayah Ayu Fitria, Adut, Minggu, (21/11/2021).
Total biaya persalinan yang harus dibayarkan tersebut sebesar Rp12 juta. Kata Adut, sebelumnya suami Ayu hendak menggunakan kartu BPJS-nya. Namun, ternyata kartu tersebut sudah tidak aktif.
"BPJS nya tidak aktif terus harus bayar umum, (biaya persalinan) Rp12 juta," katanya.
Kini, pihak keluarga pun kelimpungan mencari dana untuk biaya persalinan tersebut. Apalagi, suami Ayu sudah tidak bekerja. Ditambah, Adut yang hanya bekerja sebagai buruh serabutan.
Adut pun sempat meminta keringanan pada pihak rumah sakit. Namun, pegawai rumah sakit yang menangani hal tersebut kala itu sedang tak ada di kantornya.
"Sudah sempat minta biaya penangguhan, tapi gak bisa. Karena orang yang bagian itu engga ada disana," kata Adut.
Rencananya, pada Senin (23/11) Adut akan mengurus BPJS tersebut agar anak dan cucunya itu bisa pulang ke rumah. "Makanya ini saya hari senin (22/11) mau ke BPJS mau minta di aktifkan kembali," imbuhnya.
Bagian Layanan Pendaftaran Informasi Rumah Sakit Harapan Mulia membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan Ayu menjalani persalinan sejak 18 September 2021 lalu.
"Ayu Fitria, iya ada. Masuk dari tanggal 18 (September 2021)," katanya.
Dia mengatakan kalau hingga saat ini Ayu belum dapat dipulangkan karena belum membayar biaya persalinan. Hal itu disebabkan karena BPJS yang sebelumnya digunakan tidak aktif.
"Kalau keterangan disini sih pak , BPJS-nya nonaktif di akhir bulan. Kemungkinan dia sudah dinonaktifkan dari perusahaannya dan mau mengurus," katanya.
Dia menuturkan, Ayu dan bayinya dapat pulang setelah biaya tersebut dapat dilunasi. Atau, BPJS-nya diaktifkan kembali
"Setelah aktif Kembali, kalau BPJS aktif dan pasien sudah diperbolehkan pulang itu bisa pulang, begitu," pungkasnya.