ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, menetapkan lima tersangka dari tujuh orang yang ditangkap terkait peristiwa bentrokan ormas di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Rabu (24/11).
"Kami telah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa bentrok kemarin. Dari tujuh orang itu, lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih didalami," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Karawang, Kamis (25/11/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah senjata tajam berupa golok, celurit, dan senjata tumpul berupa kayu.
Menurut dia, bentrokan ormas terjadi saat unjuk rasa LSM GMBI di Kawasan Industri KIIC. Saat itu, sejumlah anggota LSM GMBI keluar kawasan industri guna mencari makan.
"Mereka itu orang luar Karawang, jadi nyasar dan dalam perjalanan bertemu dengan kelompok ormas lain (LSM NKRI dan Ormas GMPI), sampai akhirnya terjadi bentrokan," katanya.
Dalam peristiwa bentrokan itu, satu unit mobil milik anggota LSM GMBI rusak parah, empat orang luka-luka yang kemudian satu di antaranya meninggal dunia di rumah sakit.
"Korban yang meninggal berinisial A sudah dibawa keluarganya ke daerah asalnya, Rembang, Jawa Tengah," kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 170 ayat 2 KUHP.
Ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Kapolres menegaskan pihaknya akan mengejar semua pelaku yang terlibat.
"Proses hukum akan tegak lurus. Semua pelaku yang terlibat akan kami kejar," katanya, seperti dikutip dari Antara.