ERA.id - Polres Kabupaten Karawang menetapkan tujuh tersangka dalam bentrokan antarorganisasi masyakarat (Ormas) di jalan raya Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat.
"Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang," kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN, di Karawang, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa kemarin.
Penetapan tersangka itu merupakan dampak dari peristiwa bentrok antara Ormas Pemuda Pancasila dengan BPPKB Banten di Dusun Serang, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang.
Dalam peristiwa yang dipicu aksi perebutan lahan proyek di wilayah Desa Mekarjaya, Purwasari tersebut, tiga orang korban luka parah dan dibawa ke rumah sakit.
Wakapolres menyebutkan, pelaku berinisial RM (24) warga Dusun Rawabolang, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang merupakan pelaku yang ditangkap setelah kejadian.
RM ini merupakan satu dari tujuh orang tersangka yang ditangkap jajaran kepolisian. Lima orang tersangka lainnya kini ditetapkan wajib lapor.
Sementara satu tersangka lagi masih kabur dan belum tertangkap, kini yang bersangkutan masuk dalam target buruan oleh polisi.
Disebutkan bahwa modus tersangka memukuli korban menggunakan tangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul, dan senjata tajam, hingga korban terluka dan dirawat di rumah sakit.
Dari pengungkapan peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam buah potongan bambu dan satu stel pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.