Doyan Rekam Mahasiswi Mandi, Seorang Satpam UNM Makassar Dipecat, Kini Terancam Dipenjara

| 10 Dec 2021 12:19
Doyan Rekam Mahasiswi Mandi, Seorang Satpam UNM Makassar Dipecat, Kini Terancam Dipenjara
Ilustrasi ponsel saat merekam (Pixabay)

ERA.id - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam akhirnya memecat seorang satpam kampus berinisial A yang kedapatan sengaja merekam mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka melalui ponselnya, sewaktu mahasiswi itu mandi di toilet samping mes kampus.

"Sudah dipecat dengan tidak terhormat. Oknum security ini sudah ditahan di kantor polisi. Kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, sebab ini murni perbuatan kriminal," ujar Prof Husain Syam menegaskan kepada wartawan, di Hotel Lamacca, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/12/2021) malam.

Pihaknya membantah keras informasi yang beredar bahwa kejadian tersebut di Hotel Lamacca, padahal bukan di situ lokasinya, tapi berada di toilet umum yang biasa digunakan orang, dan bukan di dalam hotel maupun mes UNM tempat tinggal sementara mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka.

Untuk proses hukum, kata dia, pihaknya menyerahkan penuh kepada aparat yang berwenang. Kendati saat ini korban belum melaporkan perbuatan pelaku ke polisi, namun pihak kampus siap memfasilitasi korban melapor dengan menyiapkan pendampingan hukum.

"Kami siapkan bantuan hukum dari kampus sekaligus layanan trauma healing untuk memberikan penguatan psikologis kepada korban. Rencana besok akan dilaporkan secara resmi," katanya pula.

Mantan Dekan Fakultas Teknik UNM ini menjelaskan kronologi kejadian bahwa korban tidak mandi di dalam mes UNM yang disediakan.

"Tempat kejadian, ada kaca dalam gudang samping toilet, di situlah tempatnya (merekam). Satpam yang sudah lepas jaga ini ada di situ, lalu merekam korban sedang mandi," tambah Husain.

Saat korban melihat di kaca ada ponsel, korban sontak kaget bersegera memakai baju kemudian berteriak minta tolong. Satpam pun ketahuan dan langsung diamankan setelahnya.

"Saat saya dapat informasi, saya katakan, pecat oknum satpam itu. Besok, saya keluarkan SK pemecatannya. Saya serahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian untuk proses hukum karena tidak ada jalan damai," ujar Husain menekankan.

Di tempat terpisah, Kepala Unit II Resmob Polsek Rappocini Ipda Ahmad membenarkan saat ini satpam itu ditahan dan sementara dilakukan penyelidikan.

Ia mengungkapkan, terduga pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korbannya mahasiswi. Namun baru kali ini kedapatan secara langsung oleh korban.

"Pengakuan terduga, sudah tiga kali merekam, dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain. Motifnya masih dalam pengembangan. Barang bukti disita ponsel terduga dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun," kata Ipda Ahmad menegaskan.

Rekomendasi