ERA.id - Pemerintah Kota Surabaya siap memanggil Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait kenaikan tarif gas yang dinilai memberatkan warga dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kota Pahlawan, Jatim.
"Setelah tahun baru, kami akan panggil PGN untuk klarifikasi soal tarif gas itu," kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat meninjau salah satu pelanggan PGN di Kampung Lontong, Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya, Senin (27/12/2021).
Menurut Armuji, banyak pengrajin lontong di Kampung Lontong mengeluhkan kenaikan harga gas. Bahkan ada perajin lontong menerima tagihan dari PGN sebesar Rp21 juta, dan lebih banyak ada yang sampai Rp15 juta.
Ia juga menerangkan, jika para perajin lontong tersebut merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka seharusnya, PGN bisa membedakan dan memprioritaskan dengan tarif-tarif yang lainnya.
Armuji mengatakan, dari hasil tinjauannya, banyak warga yang sudah beralih ke elpiji, dan belum memutus aliran gas dari PGN. Bahkan, adanya penawaran untuk pemasangan baru, namun banyak warga tidak mau.
"Para RW juga menginstruksikan bahwa pemasangan yang baru pun tidak menjamin bahwa itu akan lebih murah dari apa yang dilakukan oleh PGN saat ini," katanya.
Sementara itu, keluarga Soegeng Harijono, salah satu pelaku usaha perajin lontong, di Kampung Lontong mengaku mendapat, tagihan gas sebesar Rp21 juta, pada Desember ini.
Tina, istri Soegeng mengatakan, jika penggunaan gas yang dalam enam bulan terakhir, mengalami kenaikan. Padahal, pemakaian gas masih normal, pada bulan Juli Rp2 juta, September dan Oktober Rp4 juta, November Rp8 juta dan Desember Rp21 juta.
"Untuk kubikasinya kurang tau, kan tanpa pemberitahuan dari PGN tapi orang-orang bilang, katanya naik. Jadi Rp6 ribu kalau tidak salah," katanya.
Area Head Surabaya PT PGN Tbk Arief Nurrachman menjelaskan adanya kenaikan tersebut dipengaruhi banyak faktor salah satunya penyesuaian harga gas yang diikuti penyesuaian jaminan pembayaran.
Selain itu, kata Arief, Penyesuaian harga gas di Surabaya diterapkan setelah 14 tahun tidak mengalami penyesuaian harga. Penyesuaian harga yang berlaku sejak 1 Agustus 2021 mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021.
"Penyesuaian harga juga diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia dengan nilai penyesuaian setara dengan yang diberlakukan di Kota Surabaya," katanya.
Arief pun merinci adapun penyesuaian harga terdiri atas Rumah Tangga-1 (RT-1) Rp4.250/m3, Rumah Tangga-2 (RT-2) Rp6.000/m3, Pelanggan Kecil-1 (PK-1) Rp4.250/m3, Pelanggan Kecil-2 (PK-2) Rp6.000/m3. Harga tersebut menggantikan harga lama yaitu sebesar Rp2.495/m³ bagi pelanggan RT-1 dan PK-1 dan Rp2.995 untuk golongan RT-2 dan PK-2.