ERA.id - Polda Sumatera Utara menangkap lima orang terduga sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia yang tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia pada Sabtu (25 /12/2021) lalu.
Kelima pelaku kini berstatus tersangka dan sudah ditahan pihak kepolisian. Terakhir polisi membekuk MP, warga Kabupaten Batubara yang disinyalir sebagai penyedia tempat penampungan para pekerja migran ilegal.
"Saat ini sudah lima tersangka yang sudah diamankan tim gabungan polda dan polres. Kemarin pada Senin 3 Januari 2022 berhasil diamankan tersangka MP, dia berperan sebagai penyedia tempat penampungan di kabupaten batubara. Kasus ini masih terus kita dalami, siapa saja yang terlibat dalam sindikat penyaluran PMI ilegal ke Malaysia," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (5/1/2022).
Tatan menjelaskan, setelah peristiwa tenggelamnya kapal yang mengangkut 50 orang warga Indonesia yang akan dijadikan pekerja di Malaysia di perairan Sekinchan, Selangor, pihaknya melakukan penyelidikan.
Didapat informasi bahwa PMI tersebut berangkat dari jalur pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Sebelum tenggelam, mereka telah berangkat menuju Malaysia menggunakan satu kapal berukuran 16 meter berisi 130 pekerja migran menuju Malaysia.
Tiba di tengah perjalanan, lanjutnya, terjadi gelombang tinggi sehingga mereka pindah ke kapal cadangan yang lebih kecil dan dibagi menjadi dua kapal yakni 63 orang berada di kapal yang berhasil selamat. Sementara 53 orang lainnya berada di kapal yang tenggelam.
"Pada saat itu ternyata ada 14 orang yang tidak ikut dan memilih kembali ke Batubara lantaran takut. Sebelum sampai ke darat, kapal dengan 53 penumpang itu tenggelam dan menyebabkan belasan orang meninggal dunia," ungkapnya.
Kombes Tatan menjelaskan, dari hasil penyelidikan tim gabungan Subdit Jahtanras dan Satreskrim Polres Batubara, kelima tersangka penyaluran pekerja migran ilegal itu satu persatu diringkus. Kelimanya yakni R, IA, S, DS dan MP. Sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Kelima tersangka dalam menjalankan tindak kejahatan tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka R berperan merupakan agen atau merekrut calon pekerja migran. Kemudian, MP berperan menyediakan tempat penampungan sementara sebelum para pekerja migran diberangkatkan menggunakan kapal kayu ke Malaysia.
Selanjutnya, tersangka DS yang berperan menjemput calon pekerja migran dari luar Sumatera Utara di Bandara Internasional Kualanamu dan dibawa ke lokasi penampungan sementara. Sedangkan tersangka S menyediakan logistik kepada pekerja migran yang akan diberangkatkan selama berada di penampungan maupun penyedia kapal dan BBM untuk keberangkatan.
Dan tersangka IA, bertugas melakukan pengawasan saat pekerja migran akan diberangkatkan menggunakan kapal kayu dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara.
"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait sindikat penyaluran pekerja migran ini. Dari informasi yang kami dapat bahwa ada satu orang warga Indonesia yang berada di Malaysia yang berperan untuk menyalurkan para pekerja ke tempat-tempat yang membutuhkan," kata Kombes Tatan.
Akibat perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan undang-undang tentang perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran serta terancam penjara di atas lima tahun. Tatan mengultimatum kepada empat tersangka lainnya untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81, pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," pungkasnya.