91 PMI Ilegal Gagal Bekerja di Malaysia Usai Diciduk Polisi di Perairan Asahan

| 27 Jul 2022 22:25
91 PMI Ilegal Gagal Bekerja di Malaysia Usai Diciduk Polisi di Perairan Asahan
Para PMI ilegal saat diamankan ke Mapolda Sumut, Rabu (27/7/2022). (Ilham/ERA).

ERA.id - Sebanyak 91 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal terpaksa gagal bekerja di Malaysia usai kapal kayu yang mereka tumpangi ditangkap Personel Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara (Sumut) di Perairan Silau Laut , Kabupaten Asahan, pada Selasa (26/7/2022) dini hari.

Seluruh PMI ilegal itu terdiri dari 18 orang wanita dan 73 pria yang berasal dari berbagai provinsi diantaranya Aceh, Sumut, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Direktorat Polairud Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Toni Ariadi Effendi mengatakan, seluruh PMI ilegal itu rencananya dibawa ke Selangor, Malaysia.

"Sementara untuk tarif penyeberangan dipatok bervariasi. Ada yang Rp3 juta ada juga yang sampai Rp5 juta per orang," kata Toni dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sumut, Rabu (27/7/2022).

Selain itu, dalam operasi tersebut petugas turut mengamankan empat orang pelaku diantaranya satu orang nahkoda bernisial MS (37) dan tiga orang anak buah kapal (ABK) masing-masing berinisial DP (41), MYC (46) dan RP (43).

Toni menyebut keempat pelaku bertugas mengantarkan para PMI ilegal melalui jalur laut dengan menerima tarif sebesar Rp14 juta yang disetor para agen. Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam 10 tahun kurungan penjara.

"Keempatnya dijerat Pasal 81 Subs Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Junto Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 302 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," terangnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alamsyah mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas sejumlah agen yang terlibat dalam penyeludupan PMI ilegal tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi identitas pemilik kapal kayu yang dipergunakan untuk membawa para PMI ilegal.

"Ada lima orang agen yang sudah kita ketahui identitasnya. Masing-masing berinsial AS, JL, SP, R, dan A. Selain itu pemilik kapal berinsial I alias AM. Keenamnya masih dalam pengejaran penyidik," katanya.

Rekomendasi