ERA.id - Muhammad Apriyandi, putra dari Syahrul (almarhum), mantan Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pasrah diberhentikan sebagai anggota DPRD setempat melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"Saya menerima keputusan partai," kata Apriyandi, Sabtu (8/1/2022).
Ia merasa legowo terhadap keputusan Partai Gerindra, meski awalnya berniat melawan keputusan itu secara hukum.
"Saya sudah pikir panjang setelah berdiskusi dengan berbagai pihak," ujarnya.
Pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dirinya mulai dieksekusi setelah Gubernur Ansar Ahmad menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1495 tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021.
Surat keputusan itu beredar ke sejumlah pihak sejak sehari yang lalu.
Apriyandi, yang pernah menjabat sebagai anggota Fraksi Gerindra Tanjungpinang, mengatakan upaya untuk membela diri sebenarnya sudah dilakukan beberapa pekan lalu, termasuk menjelaskan tuduhan yang disampaikan pimpinan Gerindra Tanjungpinang kepada DPP Gerindra.
Padahal sampai sekarang tuduhan tersebut belum dapat dibuktikan.
"Kalau sudah saya jelaskan, kemudian tetap mengeluarkan SK Pergantian Antarwaktu, berarti kan tidak mau lagi menerima saya. Jadi buat apa saya berjuang agar berada di dalam partai itu lagi," ucapnya.
Apriyandi belum memutuskan apakah masih melanjutkan sebagai politisi atau tidak. Sementara terkait pakaiannya, yang terdapat logo Golkar, ia mengatakan foto itu sudah lama.
"Untuk sementara saya kembali jadi pengusaha," ujarnya.
Berdasarkan data, DPP Gerindra memecat Apriyandi sebagai kader partai sekaligus memberhentika ia menjadi anggota DPRD Tanjungpinang.
Semua lantaran tidak membayar sumbangan kepada partai. Namun Apriyandi membantahnya, karena sumbangan partai itu tidak mesti dibayar setiap bulan.
Ia yakin, masalah utama pemecatan dirinya bukan soal sumbangan untuk partai, melainkan hal lainnya.
"Saya baru beberapa bulan tidak membayar, sebelumnya lancar, tidak ada masalah. Saya menunda pembayaran sumbangan ini lantaran isu pemecatan itu sudah sering terdengar sehingga cukup mengganggu," ucapnya.