MUI Jabar Dukung Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung

| 12 Jan 2022 20:41
MUI Jabar Dukung Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung
Herry Wirawan (Istimewa)

ERA.id - Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat mendukung penuh tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap predator Sex Herry Wirawan.

Ketua MUI Jawa Barat Rachmat Safei menyatakan tindakan yang dilakukan HW merusak citra pendidikan agama islam, serta merusak kepercayaan orang tua terhadap pendidikan di pesantren.

Dia pun kecewa karena ada oknum guru yayasan pendidikan agama islam melakukan tindakan asusila.

"Tentu kami sangat mendukung tuntutan yang diajukan kepada HW yaitu hukuman mati, hukuman ini bisa memberikan efek jera, bukan hanya pada kasus ini saja melainkan pelaku zina lain agar menghilangnya prakter perzinahan yang dilakukan secara terencana," jelasnya saat ditemui ERA.id, di Jalan Ciliwung, Kota Bandung, Rabu (12/1/2022).

Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh HW, dinilai oleh Rachmat sudah sangat keterlaluan, banyak korban yang dirusak masa depannya karena harus hamil di usia muda.

Tak hanya itu, atas perbuatannya, sudah merusak kesehatan korban baik fisik maupun psikis.

Sementara itu, dalam ilmu islam menurut para ulama, pelaku pemerkosaan sendiri terdiri dari 2 hukuman. Pertama, jika tidak ada pemaksaan dan ancaman, pelaku harus bertanggung jawab baik kepada korban.

Pada kasus HW, pelaku pemerkosaan yang di dalamnya terdapat ancaman atau penggunaan senjata tajam dalam melakukan aksinya.

Maka hukuman yang akan diberikan, menurut Dr Raehanul Bahraenterdapat pada Al-Qur'an Surat Al - Maidah.

Dalam ayat tersebut, hukuman bagi pelaku pemerkosa ada beberapa kemungkinan, dibunuh sesuai hukum islam, kemudian disalib, yang ringan dari hukuman tersebut adalah dibuang keluar daerah.

Rekomendasi