Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Herry Wirawan Bakal Pindah Lapas ke Cirebon

| 24 Feb 2023 22:35
Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Herry Wirawan Bakal Pindah Lapas ke Cirebon
Herry Wirawan (Dok Istimewa)

ERA.id - Pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan akan segera dipindahkan dari Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru ke Lapas di Cirebon yang tidak berstatus high risk atau berisiko tinggi.

"Ke daerah Jabar sekitar Cirebon," ucap Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali pada Jumat (24/2/2023).

Kendati begitu, pemindahan Herry Wirawan ini masih menunggu kelengkapan berkas dari kejaksaan. Apabila berkas telah lengkap, Herry Wirawan akan segera di pindahkan ke Lapas di daerah Cirebon.

"Kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan," tuturnya.

Ia mengungkap alasan tidak memindahkan Herry Wirawan ke Lapas dengan kategori high risk. Pemimpin tersebut bukan berdasarkan tinggi atau rendahnya pidana melainkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.

"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," ungkapnya.

Untuk diketahui, Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung. Aksi bejatnya itu mengakibatkan delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Bahkan, ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Akibat perbuatannya, Herry Wirawan divonis pidana kurungan seumur hidup oleh hakim di PN Bandung atas perbuatannya.

Akan tetapi, putusan itu berubah di PT Bandung menjadi vonis mati. Herry kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi ditolak sehingga vonis terhadap Herry Wirawan tetap vonis mati.

Rekomendasi