Khilaf, Pemkot Yogyakarta Putuskan Enggan Polisikan Pengunggah Foto Kuitansi Parkiran Mahal

| 23 Jan 2022 07:06
Khilaf, Pemkot Yogyakarta Putuskan Enggan Polisikan Pengunggah Foto Kuitansi Parkiran Mahal
Kuitansi tarif parkir Rp350 ribu dari FB Kasri Stone Dakon

ERA.id - Pemkot Yogyakarta khilaf dan meluruskan ucapannya yang ingin melaporkan pengunggah kuitansi parkir yang mahal untuk bus wisata, ke polisi.

Untuk diketahui, kuitansi tarif parkir di Maliboro, Jogja, sebelumnya viral di media sosial karena tercantum harga Rp350 ribu. Dari sana, Pemkot Yogyakarta berang.

Pemkot menganggap, unggahan itu menjelekkan citra Jogja. Setelah dihujat, mereka pun berterima kasih kepada pengunggah info parkir yang mahal tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Sabtu (22/1/2022). Menurutnya, ada kesalahpahaman.

"Jadi saat itu saya menjawab di beberapa unggahan di Instagram, bahwa saya mengucapkan terimakasih atas klarifikasi dan kronologi kejadiannya, dan posisinya yang sudah jelas sebagai korban. Maka saat itu juga, saya bilang tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut," jelasnya.

Menurut dia, hal ini karena posisi pengunggah foto kuitansi bukan bagian dari pelaku mark up dan justru menjadi korban.

"Maka dari itu, tidak ada niat apapun dari Pemkot Yogyakarta untuk menggugat korban yang mengunggah postingan tersebut," kata Heroe.

Ia pun menjelaskan kronologi dan kesimpangsiuran kasus itu. Semua dimulai dari viralnya unggahan kuitansi parkir Rp350 ribu yang dianggap sebagai nuthuk atau meminta biaya kelewat mahal.

Kemudian ada laporan, bahwa kasus itu bukan praktik nuthuk, tapi kongkalingkong menaikkan harga di kuitansi, antara kru bis dan tukang parkir. Hasilnya, ditulislah angka Rp350 ribu.

Setelah itu, Menparekraf Sandiaga Uno pun angkat bicara ihwal kasus di atas lewat Instagram-nya. "Jadi persoalan sebenarnya bergeser dari nuthuk ke mark up. Saat itu, kita menelusuri yang mengunggah ini siapa, termasuk bagian yang ikut mark up atau korban," katanya.

Menurut Heroe, dari unggahan pertama soal tarif itu tidak jelas kronologi fakta dan posisinya. "Unggahan pertama cerita kena thutuk 350 ribu, tapi di lapangan setelah dicek, soal mark up," ujar Heroe.

Setelah temuan baru itu, Heroe menjelaskan bahwa bus itu kemungkinan besar tidak ikut aturan perjalanan PPKM di Jogja, yaitu harus masuk Terminal Giwangan untuk diperiksa perlengkapan kesehatan Covid-19 dan akan mendapat nomor parkir di tempat parkir resmi.

Selain itu, ia membeberkan soal pengunggah foto kuitansi. Saat itu, Heroe berkata jikalau pengunggah juga bagian dari yang mark up, maka akan dilaporkan. Alasannya, si pengunggah sudah membuat berita palsu atau informasi yang tidak benar, yang menjadikan Kota Jogja menjadi korban dan jadi bulan-bulanan.

"Jadi membicarakan gugatan pengunggah itu, ketika posisi pengunggahnya belum diketahui sebagai bagian dari yang melakukan mark up atau sebagai korban. Dan di sinilah yang menjadi viral ke mana-mana (bahwa pengunggah akan dilaporkan)," kata Heroe.

Heroe pun kemudian mendapat informasi di media sosial, pengunggah foto kuitansi sudah melakukan klarifikasi dan bahwa dirinya termasuk korban, serta telah menghapus unggahan pertama.

Setelah itu, Heroe sempat menjawab di beberapa unggahan di Instagram, bahwa ia justru mengucapkan terimakasih atas klarifikasi dan kronologi kejadian juga posisi pengunggah sebagai korban.

Sejak itu, Heroe menyatakan tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut. "Kesalahpahaman terjadi karena kecepatan informasi di medsos. Urutan kejadian jadi kacau. Jadi yang benar urutannya kejadiannya seperti itu. Ada momentum, ada teksnya, dan ada konteksnya," jelasnya.

Mau tahu info ini dari awal? Kalian bisa membacanya di sini.

Rekomendasi